Menyadari akan pentingnya peningkatan kemampuan SDM di bidang Energi sektor Minyak dan Gas, Mineral dan Baru Bara, dan kelistrikan sebagai pendukung telah berupaya untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Energi. Lembaga Sertifikasi Profesi Energi adalah lembaga independen yang didirikan oleh beberapa asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan pakar bidang Energi Memiliki badan hukum melalui Akte Pendirian Nomor: 04 tanggal 11 September 2015 dari Notaris Sri Ambarwati, SH dan Lisensi dengan Nomor: 238-BNSP-LSP-ID dengan di dukung Surat Keputusan dari BNSP dengan Nomor: 934/BNSP/XI/2015 .